Komisi Gabungan II DPRD Kabupaten Lembata Senin, 1 Pebruari 2009 internsif membahas Ranperda tentang pengelolaan Panas Bumi di Kecamatan Atadei, yang saat ini dalam proses pelelangan oleh Direktorat Jendral Panas Bumi. Rapat Komisi gabungan tersebut dimulai pukul 91.30 Wita bertempat di ruang Lobi DPRD Kabupaten Lembata.
Rapat dipimpin ketua Yoseph Meran Lagaor S.I.Kom dari fraksi Gabungan Kemudi dengan anggota Petrus Gero, S.Sos, Hasan Baha,SE, Felixsianus Corpus, Bediona Philipus, M.Si, Simon Krova, Alex Zeru Lazar dan Feri Koban,S.Fil. Sedangkan dari pihak Eksekutif melibatkan Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral Kabupaten Lembata, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lembata dan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lembata.
Menanggap Bab II ayat 3 tentang keselamatan kerja, Bediona Philipus menekankan bahwa permasalahan kesematan tidak memfokus pada keselamatan para pekerja semata tetapi mencakup banyak aspek antara lain keselamatan lingkungan alam sekitar, komunitas masyarakat, Adat dan budaya setempat, kearifan-kearifan lokal dan bahkan keselamatan hewan.
Sementara Petrus Gero dalam kesempatan tersebut juga menekan tentang dampak ikutan dari proses pemboran apakah hanya ada uap atau jangan sampai ada Lumpur atau zat lain yang mungkin akan merugikan masyarakat dan lingkungan sekitarnya.
Menjawabi permasalahan yang di angkat anggota komisi gabungan tersebut Kepala Dinas Energi dan Sumber daya mineral Rafael Hayon mengatakan, untuk menjawabi keselamatan yang luas tersebut justru dalam proses pembahasan Ranperda ini dapat diuraikan secara lebih terperinci dan yang terpenting adalah pemerintah bersama Lembaga DPRD yang terhormat ini mengkawal proses pelaksanaannya. Sedangkan permasalahan hasil ikutan selain uap, Hayon menjelaskan bahwa 2 lubang dengan kekuatan 40 mega watt hasil ekploirasi terdahulu layak untuk di kelola namun demikian jika ada upaya untuk mengeksloirasi lubang yang baru dan jikaada zat lain yang muncul selain uap akan di dilaporkan secara terpenrinci dan bertahap kepada pemerintah daerah.
Sementara itu anggota komisi dari fraksi Golkar Hasan Baha, SE menegaskan bahwa harus ada pasal yang secara khusus memuat tentang kegiatan rehabilitasi pasca pengelolaan. Menurut Baha, walaupun sifatnya pertambangan tertutup namun ada dampak dampak kecil dari proses pengelolaan yang harus direhabilitasi oleh perusahaan tersebut.
Sebagaimana dilaporkan staf Humas Marsel Molan, Rapat tersebut berakhir pukul 14.00 dan akan dilanjutkan kembali malam harinmya.
Demikian Siaran pers Pemerintah Kabupaten Lembata yang ditandatangani kepala Bagian Humas di ruang kerjanya, Selasa, 2 Pebruari 2009. ( sello )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar