Minggu, 18 April 2010

FRAKSI KEMUDI, SETUJU DIBAHAS TAPI TOLAK DITETAPKAN

Terkait Ranperda tentang

Penyelenggaraan Hutan Kemasyarakatan

Demikian jawaban Fraksi Kemudi DPRD kabupaten Lembata terhadap pendapat Bupati Lembata atas rancangan Peraturan Daerah inisiatip DPRD Kabupaten Lembata tentang Penyelenggaraan Hutan Kemasyarakatan di Aula sidang utama gedung DPRD Lembata Rabu, 27 Januari 2010 yang dibacakan ketua Fraksi Antonius Loli Ruing.

Dalam uraian jawaban tersebut fraksi kemudi yang diketuai Antonius Loli Ruing tersebut berpendapat “ sebaiknya dengan kekuatan dana yang ada dengan program dan kegiatan yang telah jelas tersebut dimanfaatkan untuk pembenahan kelembagaan dan meningkatkan peran serta masyarakat untuk merehabilitasi hutan dan lahan sambil mengikuti perkembangan piranti regulasi tentang pengolahan kawasan hutan”

Fraksi Kemudi juga beralasan bahwa kehatian-hatian dalam menetapkan produk hukum daerah terkait masalah kehutanan adalah wajar karena 8 kelompok kawasan hutan berdasarkan Keputusan Menteri KehutananNomor 17 Tahun 2001 tentang Penetapan Kawasan Hutan, Perubahan Status dan Fungsi Hutan namun kenyataannya baru kawasan hutan Ile Lewotolok dan kawasan Ile Mahino saja yang telah mendapatkan penetapan sebagai kawasan hutan melalui keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan nomor 471 / Kpts-II / 1999 dan Nomor : 475 / Kpts-II / 1999.

Fraksi juga menegaskan agar daerah Kabupaten Lembata tidak bisa dibandingkan bandingkan dengan pulau-pulau besar lainnya di Indonesia karena melihat kawasan hutan seluas 48.627,44 ha yang ada atau sekitar 39,65 % wilayah daratan di Lembata sudah sesuai dengan amanat Pasal 18 ayat 2 UU Nomor 41 Tahun 1999 tantang Kehutanan. Namun disisi lain Fraksi Kemudi mempertanyakan jika setengah daratan menjadi hutan lalu kita yang hidup mau di kemanakan, karena manusia terus bertambah seiring perjalanan waktu namun tanah tidak pernah akan bertambah.

Dari berbagai pertimbangan tersebut fraksi kemudi akhirnya berpendapat agar Ranperda tersebut hanya dapat di bahas ditingkat komisi tetapi menolak untuk di tetapkan menjadi Peraturan daerah. Namun demikian 3 Fraksi lainnya menerima Ranperda tersebutuntuk dibahas lebih lanjut.

Demikian siaran pers pemerintah daerah Kabupaten Lembata yang di tanda tangani kepala Bagian Humas di ruang kerjanya Kamis, 28 Januari 2010. ( sello)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar