Tiga buah Ranperda yang dibahas dalam masa sidang I DPRD Kabupaten Lembata akhirnya ditetapkan Oleh Bupati Lembata Drs. Andreas Duli Manuk menjadi Peraturan Daerah. Peristiwa penetapan tersebut terjadi pada Kamis, 11 Pebruari 2010 pukul 20.00 Wita di Aula sidang utama DPRD kabupaten Lembata.
Tiga buah Peraturan Daerah yang di tetapkan tersebut antara lain Pengelolaan Panas Bumi Atadei, Penyertaan Modal Kepada Pihak Ketiga dan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan yang merupakan implementasi dari hak Inisiatif DPRD Kabupaten Lembata.
Peristiwa penetapan tersebut diawali dengan penyerahan dokumen dari Ketua DPRD Kebupaten Lembata kepada Bupati Lembata untuk di tetapkan menjadi dokumen publik Lembata di dampingi oleh Ketua DPRD Yohanes Derosari,SE dan Wakil Ketua Hyasintus Tibang Burin,SM.
Peraturan Daerah yang ditetapkan tersebut dengan nomor masing-masing Peraturan Daerah Nomor : 01 / DPRD / Kab. Lbt / 2010 tentang Penyertaan Modal Kepada Pihak ketiga, Peraturan Daerah Nomor : 02 / DPRD / Kab.Lbt / 2010 tentang Pengelolaan Panas Bumi Atadei dan Peraturan Daerah Nomor : 03 / DPRD / Kab.Lbt / tentang Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan.
Hadir dalam acara penetapan tersebut 15 anggota DPRD dari 4 fraksi yang ada, Sekretaris Daerah Kabupaten Lembata Drs. Petrus Toda Atawolo,M.Si, Pimpinan Dinas, Badan, Kantor, Bagian lingkup pemerintah daerah Kabupaten Lembata dan beberapa wartawan media cetak dan elektronik.
Demikian siran pers pemerintah daerah Kabupaten Lembata yang ditandatangani Kepala Bagian Humas di ruang kerjanya, Jumad, 12 Pebruari 2010. (sello)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar