Minggu, 28 Februari 2010

BENTUK KECAMATAN BARU HARUS PENUHI 3 PERSYARATAN

Wacana pemekaran Kecamatan Nubatukan serta Kecamatan Nagawutung dan Wulandoni di Kabupaten Lembata belakangan ini semakin menguat.Ada banyak nada pro namun sebaliknya nada kotra pun tak luput. Kecamatan sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten, harus dibentuk dengan Peraturan Daerah dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, pembentukan kecamatan baru harus memenuhi 3 (tiga) syarat yaitu: administratif, teknis, dan fisik kewilayahan.

Syarat administratif pembentukan kecamatan, meliputi:
  1. Batas usia penyelenggaraan pemerintahan minimal 5 (lima) tahun;
  2. Batas usia penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan yang akan dibentuk menjadi kecamatan minimal 5 (lima) tahun;
  3. Keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau nama lain untuk Desa dan Forum Komunikasi Kelurahan atau nama lain untuk kelurahan di seluruh wilayah kecamata baik yang menjadi calon cakupan wilayah kecamatan baru maupun kecamatan induk tentang persetujuan pembentukan kecamatan;
  4. Keputusan Kepala Desa atau nama lain untuk desa dan Keputusan Lurah atau nama lain untuk kelurahan di seluruh wilayah kecamatan baik yang akan menjadi cakupan wilayah kecamatan baru maupun kecamatan induk tentang persetujuan pembentukan kecamatan;
  5. Rekomendasi Gubernur.

Syarat fisik kewilayahan meliputi cakupan wilayah, lokasi calon ibukota, sarana dan prasarana pemerintahan.
  1. Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 untuk daerah kabupaten paling sedikit terdiri atas 10 desa/kelurahan dan untuk daerah kota paling sedikit terdiri atas 5 desa/kelurahan.
  2. Lokasi calon ibukota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 memperhatikan aspek tata ruang, ketersediaan fasilitas, aksesibilitas, kondisi dan letak geografis, kependudukan, sosial ekonomi, sosial politik, dan sosial budaya.
  3. Sarana dan prasarana pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi bangunan dan lahan untuk kantor camat yang dapat digunakan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Persyaratan teknis meliputi:
  1. jumlah penduduk;
  2. luas wilayah;
  3. rentang kendali penyelenggaraan pelayanan pemerintahan;
  4. aktivitas perekonomian;
  5. ketersediaan sarana dan prasarana.
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud di atas dinilai berdasarkan hasil kajian yang dilakukan pemerintah kabupaten sesuai indikator sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2008.

Peraturan Daerah Kabupaten tentang Pembentukan Kecamatan paling sedikit memuat:
a. nama kecamatan;
b. nama ibukota kecamatan;
c. batas wilayah kecamatan; dan
d. nama desa dan /atau kelurahan.
Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud di atas dilampiri peta kecamatan dengan batas wilayahnya sesuai kaidah teknis dan memuat titik koordinat. (adi).

3 komentar:

  1. Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2008 masih berlaku atau sudah mengalami perubahan ?? terimakasih atas jawabannya..

    BalasHapus
  2. Saya mau nanya,apakah sah pemekaran sebuah kecamatan kalau desa yang tergabung dlm kecamatan tersebut masa pemerintahannya belum mencapai 5 tahun..? Ini kejadian ditempat saya,,kecamatan tersebut dibentuk pada tahun 2012 berdasar kan perda..kecamatn tersebut memiliki 10 desa (sesuai dgn ketentuan pp no 19 tahun 2008).tapi ada 4 desa di antara 10 desa tersebut yang masa pemerintahannya belum mencapai 5 tahun (tidak sesuai dengan ketentuan pp no 19 tahun 2008) bagai mana itu..? Mohon tanggapannya,, sangat dibutuhkan tanggapanya,, bagai mana kedudukan kecamatan yersebut dimata hukum..? Mohon tanggapannya ya...terimakasih sebelumnya...

    BalasHapus
    Balasan
    1. itu susah memenuhi syarat, karena yang dipersyaratkan memiliki usia 5 tahun hanya 5 desa.

      Hapus