Minggu, 28 Februari 2010

BENTUK KECAMATAN BARU HARUS PENUHI 3 PERSYARATAN

Wacana pemekaran Kecamatan Nubatukan serta Kecamatan Nagawutung dan Wulandoni di Kabupaten Lembata belakangan ini semakin menguat.Ada banyak nada pro namun sebaliknya nada kotra pun tak luput. Kecamatan sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten, harus dibentuk dengan Peraturan Daerah dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, pembentukan kecamatan baru harus memenuhi 3 (tiga) syarat yaitu: administratif, teknis, dan fisik kewilayahan.

Syarat administratif pembentukan kecamatan, meliputi:
  1. Batas usia penyelenggaraan pemerintahan minimal 5 (lima) tahun;
  2. Batas usia penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan yang akan dibentuk menjadi kecamatan minimal 5 (lima) tahun;
  3. Keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau nama lain untuk Desa dan Forum Komunikasi Kelurahan atau nama lain untuk kelurahan di seluruh wilayah kecamata baik yang menjadi calon cakupan wilayah kecamatan baru maupun kecamatan induk tentang persetujuan pembentukan kecamatan;
  4. Keputusan Kepala Desa atau nama lain untuk desa dan Keputusan Lurah atau nama lain untuk kelurahan di seluruh wilayah kecamatan baik yang akan menjadi cakupan wilayah kecamatan baru maupun kecamatan induk tentang persetujuan pembentukan kecamatan;
  5. Rekomendasi Gubernur.

Syarat fisik kewilayahan meliputi cakupan wilayah, lokasi calon ibukota, sarana dan prasarana pemerintahan.
  1. Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 untuk daerah kabupaten paling sedikit terdiri atas 10 desa/kelurahan dan untuk daerah kota paling sedikit terdiri atas 5 desa/kelurahan.
  2. Lokasi calon ibukota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 memperhatikan aspek tata ruang, ketersediaan fasilitas, aksesibilitas, kondisi dan letak geografis, kependudukan, sosial ekonomi, sosial politik, dan sosial budaya.
  3. Sarana dan prasarana pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi bangunan dan lahan untuk kantor camat yang dapat digunakan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Persyaratan teknis meliputi:
  1. jumlah penduduk;
  2. luas wilayah;
  3. rentang kendali penyelenggaraan pelayanan pemerintahan;
  4. aktivitas perekonomian;
  5. ketersediaan sarana dan prasarana.
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud di atas dinilai berdasarkan hasil kajian yang dilakukan pemerintah kabupaten sesuai indikator sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2008.

Peraturan Daerah Kabupaten tentang Pembentukan Kecamatan paling sedikit memuat:
a. nama kecamatan;
b. nama ibukota kecamatan;
c. batas wilayah kecamatan; dan
d. nama desa dan /atau kelurahan.
Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud di atas dilampiri peta kecamatan dengan batas wilayahnya sesuai kaidah teknis dan memuat titik koordinat. (adi).

Perbedaan Antara HIV dan AIDS


Masih banyak orang yang belum mengerti perbedaan HIV dan AIDS. Pengertian kedua istilah ini kerap disamaartikan. Seseorang yang diketahui positif mengandung HIV dianggap sebagai pengidap AIDS. Padahal ia masih sehat dan belum menunjukkan gejala apa pun.

AIDS adalah sekumpulan gejala penyakit yang menyerang tubuh manusia sesudah sistem kekebalannya dirusak oleh virus yang disebut HIV. Pengertian AIDS tercermin dari kepanjangan Acquired Immune Deficiency Syndrome, atau Sindrom Cacat Kekebalan Tubuh Dapatan.

AIDS adalah sindrom yang fatal karena menimbulkan kerusakan progresif pada sistem kekebalan tubuh. Akibatnya, penderita amat rentan dan mudah terjangkit beberapa penyakit. Antara lain penyakit yang disebabkan berbagai jenis protozoa, cacing, jamur, bakteri, virus dan kanker. Karena banyaknya variasi penyakit yang menyerang penderita, AIDS disebut suatu sindrom.

HIV adalah singkatan Human Immunodeficiency virus, yaitu virus yang menyerang sistem kekebalan tubuh manusia hingga akhirnya menimbulkan AIDS. HIV menyerang sel-sel darah putih sistem kekebalan tubuh. Sel yang bernama limfosit ini bertugas menangkal infeksi yang menyerang tubuh manusia. Sel ini juga disebut sel T-4, atau sel T penolong (T-helper).

HIV adalah kelompok retrovirus yang mempunyai kemampuan mengcopy cetak biru materi-materi Figenetik sel-sel manusia yang ditumpangi. Dengan proses ini HIV dapat mematikan sel-sel T-4.

Masa inkubasi HIV biasanya antara 5-7 tahun. Selama itu, penderita tidak memperlihatkan gejala-gejala, meski jumlah virus HIV semakin banyak dan sel T-4 semakin habis. Semakin kecil jumlah sel T-4, semakin rusaklah fungsi sistem kekebalan tubuh.

Artinya, penyakit-penyakit yang semula tidak menyebabkan kelainan karena sistem kekebalan tubuh baik, berkembang menjadi parah. Penyakit-penyakit ini lazim disebut infeksi oportunistik.

Pada saat sistem kekebalan tubuh seseorang dalam keadaan rusak, pengidap HIV mulai menampakkan gejala-gejala AIDS. Dan kondisi itu akan terus memburuk hingga ajal menjemput.

 

Di kutip dari:

Majalah Higina

Selasa, 23 Februari 2010

DRS. STANIS ATAWOLO TUTUP USIA

Pagi hari Selasa, 23 Februari 2010 sekitar Pukul 06.30 Wita, langit Lembata kembali berkabung. Drs. Stanis Atawolo, Pembantu Bupati Flores Timur Wilayah Lembata Tahun 1996-1999, sekaligus pejuang Otonomi Kabupaten Lembata dipanggil Yang Maha Kuasa. Almarhum menghembuskan nafas yang terakhir di rumahnya Kompleks Kelapa Lima Kupang NTT, dan menurut rencana jenazah almarhum akan diberangkatkan ke Lembata pada hari Rabu pagi, 24 Februari 2010 dengan pesawat Trans Nusa via Larantuka, serta diperkirakan tiba di Lewoleba dengan KMP Sinar Mutiara pada siang harinya Pukul 11.30 Wita.

Lembata dalam bulan Februari ini kehilangan 2 (dua) tokoh pejuang dan peletak otonominya. Di samping Drs. Stanis Atawolo, 2 (dua) pekan silam, tepatnya Kamis, 11 Februari 2010 Pukul 21.30 Wita, H. Muhammad Ali Rayabelen juga kembali ke rahmatullah.

Selamat jalan Bapak Stanis Atawolo, doa kami semoga arwahmu diterima di sisi Tuhan dan kiranya Lembata tetap eksis menjadi daerah otonom guna mensejahterahkan rakyatnya segaimana cita-citamu semua. (adi)***

Senin, 22 Februari 2010

LEMBATA BISA PUNAH KARENA AIDS

"LEMBATA BISA PUNAH KARENA AIDS" Kata pendemo peduli Aids Di DPRD Lembata


Koalisi Masyarakat Peduli AIDS yang terdiri dari Ikatan Keluarga Besar Lembata - Malang (IKBL), ALDIRAS dan Kelompok Orang Muda Peduli AIDS ( KOMPAS) berorasi di depan Kantor DPRD Lembata, Selasa, 23 Pebruari 2010 pukul 11.20 Wita. Alfin Beraf dalam orasinya menyeruhkan bahwa masyarakat Lembata saat ini diambang kematian dan suatu saat bisa punah karena AIDS. Mereka juga meminta agar masyarakat, pemerintah dan elemen masyarakat lainnya peduli soal tingginya penderita AIDS di Lembata. DPRD Lembata lanjut Alfin, segera mengambil langkah inisiatif membuat Peraturan daerah tentang penertiban tempat-tempat hiburan yang selama ini telah disalah gunakan untuk bisnis esek-esek atau sex komersial.

Sebelum berorasi di depan gedung DPRD Lembata para pendemo peduli Aids tersebut berorasi keliling kota Lewoleba untuk mekampanyekan bahaya Aids di Lembata. Di hadapan Anggota DPRD Lembata para pendemo peduli AIDS tersebut membentangkan 7 buah poster bertuliskan “ Jangan biarkan Lembata punah karena Aids, Tertibkan tempat-tempat hiburan malam, Pemerintah segera melokalisir penderita AIDS, Selamatkan generasi dari HIV AIDS, Awas bahaya laten HIV AIDS, AIDS tanggung jawab kita bersama dan IKBL Malang peduli AIDS.

Kehadiran mereka di DPRD Lembata diterima Waskil Ketua I, Hyasintus Tibang Burin, SM, Wakil Ketua II Yos Meran Lagaor, S.I Kom dan beberapa anggota DPR yang hadir. Kepada para pendemo yang hadir, Wakil Ketua II DPRD Lembata Yos Meran Lagaor menjelaskan; pada tanggal 17 Januari 2010 telah di adakan rapat kerja dengan pemerintah Kabupaten Lembata untuk membicarakan permasalahan tentang penyebaran AIDS di Lembata. Pada tanggal 18 Janauari 2010 bersama pemerintah telah disepakati untuk membangun sebuah gedung penampungan bagi para penderita AIDS dari pos emergensi. Lagaor mengakui, dengan kepedulian masyarakat juga ikut mendorong wakil-wakil rakyat untuk bersama pemerintah melakukan berbagai tindakan untuk memerangi masalah AIDS di Kabupaten Lembata


(Cello)

SEKDA ATAWOLO BUKA BIMTEK FORECASTING DAN APLIKASI SOFWARE APEM


Sekretaris Daerah Kabupaten Lembata Drs. Petrus Toda Atawolo,M.Si membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Peramalan (Forecasting) dan Aplikasi Software APEM (Aplikasi Peramalan Ekonomi Makro) untuk Perencanaan Tahun Anggaran 2010.
Kegiatan tersebut dibuka Selasa, 23 Pebruari 2010 tepat pukul 8.30 Wita di Aula Pusdiklat Ankara-Lamahora.
Sekda dalam sambutannya pada pembukaan kegiatan tersebut menegaskan bahwa, kegiatan peramalan dan aplikasi sofware ekonomi makro harus berdasarkan pada barometer perhitungan anggaran dalam hitungan statistik. Oleh karena itu, peserta yang hadir harus memiliki kemampuan dasar matematik.
Sekda berharap agar setelah mengikuti Bimtek tersebut para peserta mampu untuk membuat Renstra (Rencana Strategis) SKPD dan Rencana Kerja Tahunan di SKPD masing-masing. Peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut berasal dari masing-masing SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Lembata, dan pemateri berasal dari Pakar Perencanaan Universitas Gaja Mada Yogyakarta.(cello)